SPESIFIKASI PEMBANGUNAN LABORATORIUM SMP
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER SMP NEGERI 2
LAPANDEWA
TAHUN ANGGARAN 2020
URAIAN UMUM
Skope Pekerjaan yang dilaksanakan pada Pekerjaan ini adalah Pembangunan Laboratorium Komputer Smp Negeri 2 Lapandewa Barat meliputi Pekerjaan :
A.
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan
meliputi Penyedian Fasilitas Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontrak (RK3K),pembersihan lokasi,pembuatan
barak kerja dan gudang,pengukuran dan pemasangan bouwplank,pengadaan
air dan P3K, papan nama proyek,
administrasi dan dokumentasi, dan lain-lain sesuai dengan
kebutuhan di
lapangan.
Di dalam Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K) ada
beberapa hal yang harus diketahui antara lain :
-
Kebijakan K3
-
Organisasi K3
-
Perencanaan K3, terdiri dari :
1. Identifikasi
bahaya, penilaian resiko, skala prioritas, pengendalian resiko K3, dan tanggung
jawab.
2. Pemenuhan
peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
3. Sasaran dan
program K3.
o
Pengendalian Organisasi K3
o
Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja
o
Tinjauan Ulang Kinerja K3.
B.
Pekerjaan Tanah, Pasir
Pekerjaan
tanah, pasir dan pancang kayu meliputi
:
-
Pekerjaan Galian tanah pondasi
-
Pekerjaan Urugan tanah bekas galian (1/3 dari total galian)
-
Pekerjaan Urugan tanah alas lantai
-
Pekerjaan Urugan pasir bawah lantai ( t= 5 cm)
-
Pekerjaan Urugan pasir alas pondasi ( t= 5 cm)
Dan Pekerjaan
lain yang dibutuhkan pada saat
pelaksanaan
Pekerjaan ini.
C. Pekerjaan
Pondasi
Pekerjaan pondasi meliputi :
-
Pekerjaan Pasangan
Batu Kosong (anstamping)
-
Pekerjaan Pasangan
Batu Gunung 1 Pc. 5 Psr
Dan Pekerjaan lain yang dibutuhkan
pada
saat pelaksanaan
Pekerjaan pondasi.
D.
Pekerjaan Beton
-
Pekerjaan Sloof uk.15x20 (K200)
-
Pekerjaan Kolom k1 20x20 (K200)
-
Pekerjaan Kolom k2 20x15 (K200)
-
Pekerjaan Kolom KP 15x15 (K200)
-
Pekerjaan Ringbalk 15x15 (K200)
-
Pekerjaan Rabat, camp. 1 pc : 3 ps : 4 kr (K200)
Dan Pekerjaan lain yang
dibutuhkan pada saat
pelaksanaan
Pekerjaan struktur beton dan rabat.
D.
Pekerjaan Keramik
Lingkup
pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja pembokaran lantai
di sesuai yang ditentukan dalam gambar.
-
Material
keramik dinding dan lantai menggunakan tegel 40x40 Tegel keramik yang digunakan adalah yang
mempunyai kualitas.
-
Pasangan
Tegel
plint 10 x 40 cm
E.
Pekerjaan Dinding dan Plesteran
-
Pekerjaan Pasangan
dinding
batako 1Pc : 4 Psr
-
Pekerjaan
Plesteran dinding, 1Pc : 4 Psr
-
Pekerjaan
Plesteran luar Pondasi 1Pc : 3 Psr
F.
Pekerjaan Plafond
-
Pekerjaan Rangka plafond Hollow 2x3
dan 4x4 cm, (60x120) cm
-
Pekerjaan Pasangan Penutup plafond Kalsi board 9 mm
-
Pekerjaan Pasangan List Plafond kayu
-
Dan Pekerjaan lain yang
dibutuhkan pada saat
pelaksanaan
Pekerjaan Plafond.
G.
Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Kaca dan Alat Penggantung
Pekerjaan
Pintu dan Jendela
-
Pekerjaan Pintu utama kayu tipe 1
-
Pekerjaan Jendela ventilasi J1 Kayu
-
Pekerjaan jendela dan ventilasi J II Kayu
Ventilasi
-
Ventilasi atap reng alumenium
-
Dan Pekerjaan lain yang
dibutuh kanpada saat
pelaksanaan
Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi.
-
H.
Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap
-
Pekerjaan Rangka Baja Ringan
C 75
-
Pekerjaan Reng Baja ringan
-
Pekerjaan Pasang Atap Spandek
-
Pekerjaan Pasang Nok Atap Spandek
L = 20 Cm
-
Kalsipalnk.
-
Dan Pekerjaan lain yang
dibutuhkan pada saat
pelaksanaan
Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap.
I.
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
Pekerjaan mekanikal elektrikal,meliputi :
-
Pek. Pemasangan Instalasi listrik
-
Lampu SL 24 Watt
-
Stop kontak
-
Saklar ganda
-
Dan Pekerjaan lain yang
dibutuhkan pada saat
pelaksanaan
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
J.
Pekerjaan Akhir /
Finishing
Pekerjaan akhir / finishing,meliputi
:
-
Pek. Plamur dan pengecatan dinding
-
Pek. Pengecatan listplank
-
Pek. Plamur dan pengecatan plafond
+ bawah plat lantai
-
Pek. Pembersihan lahan bekas
pekerjaan
-
Dan Pekerjaan lain yang
dibutuhkan pada saat
pelaksanaan
Pekerjaan Akhir / Finishing.
URAIAN KHUSUS
A.
Situasi
1.
Lokasi bangunan yang
akan dilaksanakan
terletak
di Kec.
Siompu Barat.
2. Lokasi bangunan akan
diserahkan kepada pelaksana
sebagaimana adanya
pada
waktu rapat penjelasan,untuk itu calon pemborong
wajib meneliti situasi
medan
terutama
kondis tanah
bangunan,
sifat dan luasnya serta
Pekerjaan lainnya yang berpengaruh terhadap
pembangunan tersebut.
3. Kelalaian dan kekurang telitian
dalam hal
ini tidak dapat
dijadikan
alasan untuk mengajukan
claim dikemudian hari.
4. Setelah
rapat
penjelasan akan diadakan peninjauan lokasi
sebagai patokan dasar
untuk
menghitung
anggaran/penawaran
yang
diajukan.
B.
Ukuran Tinggi dan Ukuran
Patok
1. Semua ukuran
yang
tercantum dalam rencana ini
dinyatakan
dalam mm,
cm dan meter.
2. Ukuran tinggi
peil lantai bangunan
50 cm di atas permukaan urugan halaman
yang dianggap
sebagai
titik duga kurang lebih 0,00 dan
ketepatan posisi
lantai
tersebut harus disetujui
oleh konsultan
pengawas/direksi lapangan.
3.
Penentuan
peil lantai bangunan,berpatokan terhadap ketinggian
muka jalan yang
ada atau ketinggian permukaan
urugan
halaman
dan disesuaikan
dengan
gambar rencana,dengan mendapat
persetujuan direksi.
4.
Ukuran
duga/titik duga harus
dipasang
permanen,terbuat dari
balok kayu
(8x12cm )
yang diketamrata pada semua
sisinya,kemudian ditanam
ketanah minimal sedalam 1 meter.Titik
duga ini merupakan titik ikat yang harus
dibuat kontraktor
dibawah
pengamatan
direksi
lapangan
dan
dijaga
polisi dan ketepatannya
selama pelaksanaan
dan penempatannya tidak
terganggu oleh pelaksanaan
Pekerjaan .
5.
Ketentuan letak bangunan
diukur dibawah pengawasan
direksi
dengan
patok-patok yang dipancang dan
disambung
dengan
papan
bouplank yang diketam rata
pada
sisi atasnya.
6.
Pengukuran sudut sikuse dapat
mungkin dilakukan
dengan alat waterpass
atau theodolite.
C.
Pekerjaan Pendahuluan
1.
Pembersihan
lokasi Pekerjaan
a.
Pembersihan dilakukan dengan
membuang
semua
kotoran dan
sisa-sisa bongkaran yang ada.
b.
Sesudah pembersihan
lokasi,maka dapat
dilakukan Pekerjaan
penggalian.Bilamana
tanah bekas
galian
yang ada ternyata
baik untuk digunakan
sebagai lapis
permukaan,makahal tersebut
harus
disampaikan kepada
Direksi.
2.
Pembuatan Barak
Kerja dan Gudang
a.
Barak Kerja
dibangun sebagai tempat bekerja bagi para staf baik staf dari kontraktor,
pengawas maupun pemulik proyek di alapangan. pembagunan barak kerja tidak
dibangun secara permanen karena hanya bersifat sementara, namun tatap
mengutamakan kenyamanan.
b.
Kontraktor jiga
haru menyediakan gudang yang cukup dan layak untuk penimbunan material
peralatan untuk Pekerjaan struktur.
3.
Pasangan Bouplank
a.
Semua bouplank menggunakan
kayu
kelasII,
diserut rata
dan
terpasang waterpass dengan
peil lantai sesuai rencana
dan untuk setiap
jarak 2 meter papan bouplank diperkuat
dengan
patok kayu
5/7
cm.Pada papan
bouplan kini harus di
catat
sumbu–sumbu dinding, dengan
catyang tidak
luntur oleh
pengaruh
iklim.
b.
Jarak
papan
bouplank minimal 2,5
m dari
garis luar bangunan untuk mencegah longsoran terhadap tanah
galian
pondasi.
c.
Setelah Pekerjaan
bouplank selesai,pemborong
wajib memintakan
pemeriksaan
dan persetujuan
tertulis
dari direksi lapangan.
4.
Pengadaan,
air kerja dan
P3K
a.
Air kerja diadakan sepanjang pelaksanaan Pekerjaan
b.
Sebelum Pekerjaan dimulai kontraktor harus dapat menentukan dan memenuhi
kebutuahan air sepanjang pelaksanaan Pekerjaan
c.
Sebelum pelaksanaan Pekerjaan kontraktor wajib menyediakan peralatan P3K
selama pelaksanaan Pekerjaan berlangsung.
5.
Pembuatan Papan
Nama Proyek
Papan nama proyek akan dibuat dan dipasang
pada awal pelaksanaan kegiatan. Papan nama proyek ini dibuat dari tripleks t.
6mm dengan ukuran 100 x 120 cm, ditopang kayu kaso (5/7) kelas 2 dengan tinggi
250 cm dari permukaan tanah dan dicat dasar warna yang sesuai dan huruf cetak
berwarna hitam yang berisi informasi mengenai cakupan kegiatan yang akan
dilaksanakan, antara lain :
a.
Nama kegiatan
b.
Pakerjaan yang
dilaksanakan
c.
Biaya Pekerjaan /nilai
kontrak
d.
Sumber dana
e.
Jangka waktu
f.
Nama penyedia jasa
6.
Administrasi dan
Dokumentasi
a.
Kontraktor
melaksanakan proses administrasi terhadap semua Pekerjaan termasuk laporan dan
bukti progres kerja. Shop Drawing, adalah gambar rencana yang menjadi acuan Pekerjaan
dalam mengerjakan suatu Pekerjaan dan dibuat setelah gambar rencana dari
konsultan perencana mendapat persetujuan dan pengesahan.
b.
Pelaksanaan Pekerjaan
dokumentasi dilakukan sejak awal akan dimulai pelaksanaan Pekerjaan,
selama masa pelaksanaan Pekerjaan dan pada
pelaksanaan Pekerjaan .Pelaksanaan Pekerjaan diwajibkan membuat dokumentasi
kegiatan pelaksanaan Pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi.
Photo dokumentasi Pekerjaan tersebut harus bisa memberikan gambaran secara
lengkap dan menyelutuh mengenai kegiatan pelaksanaan sejak dari awal hingga
akhir pelaksanaan Pekerjaan .
D. Pekerjaan
Pondasi
1.
Galian
Tanah Pondasi
a.
Galian
tanah untuk
pondasi
harus
sesuai ukuran
dalam gambar
(bestek)
b.
Jika galian
melampaui batas kedalaman,pemborong harus
menimbun
kembali
dan
dipadatkan
sampai mencapai kepadatan maksimal.
c.
Apabila diperlukan untuk
mendapat
daya dukung yang baik,
dasar galian harus dipadatkan/ditumbuk.
2.
Pekerjaan
Urugan
Tanah
a.
Tanah yang dipergunakan
untuk pengurugan
harus
tanah
yang
baik
dan
memenuhi
syarat
teknis, bebas
dari
akar,
bahan
organis, sampah
dan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan direksi.
b.
Tanah bekas
galian pondasi harus dapat dipergunakan atas persetujuan direksi.
c.
Pengurugan dilakukan
lapis
demi
lapis
dengan tebal maksimum 20cm, dalam
keadaan padat,
kemudian
di timbris/dipadatkan
sampai mencapai90%dari kepadatan maksimum.
d.
Direksi dapat
memerintahkan
pengurugan
melebihi
ukuran apa bila
sudah diperhitungkan
penyusutan
tanah akibat
konsolidasi tanah asli.
3.
Pekerjaan
Urugan
Pasir
a. Material
pasir
urug yang dipergunakan untuk
pengurugan
harus
dari
bahan yang
baik
dan
memenuhi
syarat
teknis,
bebas akar, bahan
organik,sampah dan terlebih
dahuluh arus
mendapat persetujuan
direksi.
b. Direksi dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran
apabila sudah diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi
tanah asli.
4.
Pekerjaan
Timbunan Tanah dan
Perataan
a. Timbunan dilakukan
lapis
demi lapis
dengan material
pilihan tanah, pasir dan batu.
b. Setelah dilakukan penimbunan
kemudian dilakukan
perataan
tanah
atau hamparan
tanah.
c. Untuk mencapai
pemadatan
yang
optimal timbunan
dan
pemadatan dilakukan
lapis
demi
lapis
dengan ketebalan timbunan maksimum
30cm harus diadakan
pemadatan.
d. Apabila
kontraktor pelaksana
tidak mengindahkan petunjuk dalam
bestek ini
maka
kegagalan proyek
yang
terjadi
menjadi tanggungjawab kontraktor
pelaksana.
5.
Pekerjaan
Pondasi
Pondasi Lajur
Batu
Gunung
terdiri
atas:
a. Alas pondasi
dari
pasir urug yang dipadatkan setebal 10
cm,
ditimbun dan disiram
air sampai mencapai
kepadatan
maksimum.
b. Batu
kosong
dipasang sampai
dengan
ketebalan 20 cm dipasang rapi kemudian celah batu
kosong tersebut
diisi dengan pasir urug
dan
disiram air sehingga posisi pasangan batu
kosong
tersebut tidak goyah dan
tetap kokoh.
c. Bahan untuk pasangan pondasi :
-
Batu belah ex.Lokal
-
Pasir pasang
ex.Lokal
-
Kerikil beton ek.Lokal atau
batu pecah(split)
ex.
Lokal
-
Pasir urugdapatdipergunakan ex.
Lokal
d. Adukan yang dipergunakan
untuk
pondasi
batu
gunung
adalah
1 PC :5 Psr.
e. Air yang digunakan harus air
bersih dan bukan air
yang mengandung
tanah atau
garam atau bahan
organik
lainnya.
f. Pasir
pasang yang digunakan adalah
pasir yang tidak mengandung
tanah atau
kotoran
yang dapat
mengurangi
mutu dan
kualitas pasir itu.
g. Penggalian pondasi terlebih
dahulu dilakukan menetapkan lay
out.Titik As pondasi
ditentukan
bersama –sama dengan Direksi.
h. Pemeriksaan tiap galian dilakukan
terhadap kebenaran
penempatan
kedalaman, besaran,letak
dan kondisi tanah
galian
dan harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi lapangan.
i.
Pemborong
harus memperhatikan adanya
stek
tulangan
kolom, stek tulangan ke sloop dan
spuring pipa plumbing
yang menembus
pondasi.
j.
Karena kemungkinan
terjadinya
kupasan atau urugan, pemborong harus memperhatikan kedalaman
pondasi
terhadap
tanah
dasar/keras.
E. Pekerjaan
Struktur
1.
Bahan
dan Material
a. Semen
-
Untuk
bahan
semen yang
digunakan adalah
jenis portland
semen, yang memenuhi persyaratan
Pekerjaan bangunan
dan
sesuai peraturan
normalisasi
dan bahan
bangunan Indonesia
(PBBI)
dan
peraturan beton
Indonesia (PBI1971),yaitu
jenis
semen kualitasI
merk
setara
Tonasa.
-
Semen yang
membatu
atau
kualitetnya menurun
karena
penyimpanan yang kurang bagus,
atau
terlebih lama di
simpan tidak
diperkenankan dipakai
dan
harus di
keluarkan
dari
loksi.
a. Kerikil
-
Agregat
kasar harus terdiri atas batu – batuan
pecah dari bahan
– bahan yang
dapat mempengaruhi kekuatan serta
ketahanan beton dalam
jangka waktu lama,
termasuk
ketahanan
terhadap karat
untuk beton bertulang.
Kerikil harus memenuhi
peraturan PBI 1971 danSKSNI
1989.
-
Sumber pengambilan
material
batu
pecah(split) adalah ex.Lokal atau setara
dengan itu
yang
disetujui
oleh
direksi. Sumber pengambilan
material
kerikil kali adalah
ex.
Lokal yang telah disetujui oleh direksi.
-
Penyimpanan harus
diletakkan
di atas
permukaan tanah
yang
bersih dan terhindar dari
pengotoran
bahan–bahan lainnya.
-
Material
kerikil (split) harus bersih
dari kotoran dan tanah serta
bahan organik
lainnya,dan harus dahulu dicuci
apabila akan digunakan.
b. Air Kerja
-
Air kerja yang digunakan untuk
adukan harus
bersih dari bahan–bahan
yang
dapat
mengurangi
ikatan
semen.Diisyaratkan untuk menggunakan
air
dari PAM atausumber air artesis/sumur gali. Pemborong
tidak
diperbolehkan menggunakan
air
laut
atau
kubangan
bekas hujan.
4.
Penulangan
a. Jenis penulangan
harus terdiri
dari baja keras dengan mutu beton
U39 dan
baja lunak dengan mutu betonU
24 sesuai PBI1971danSK SNI1989.
b. Penulangan tidak
boleh terlalu
lama
disimpan dan harus ditempatkan
pada
daerah yang bersih dan
terlindung.
c. Pelaksanaan penulangan harus
bebas
dari lemak,kotoran,karat atau bahan
lain yang merugikan segerasebelum di
lakukan
pemasangan.
d. Semua penulangan
harus
ditempatkan secara
kokoh untuk
menghindari pergeseran selama
pemasangan.
e. Ketinggian dan
jarak
lapisan penutup harus
tepat, untuk
itu perlu memakai
kios–kios beton yang memenuhi syarat.
7.
Bekisting
a. Bahan bekisting yang digunakan harus
dari
kayu yang berkualitas baik
dan diisyaratkan dari kayu kelas II dengan ketebalan tergantung dari persyaratan
kualitas, ketebalan
minimum adalah 3 m.
b. Pasangan
bekisting harus rapi, kuat dan
berkaki
untuk menahang etaran/kejutan tanpa
perubah.
c. Celah antar
papan harus rapat
agar saat pengecoran
air
semen tidak merembes
keluar.
d. Sebelum pengecoran,
bagian
dalam bekisting
harus
bersih dari segala kotoran.
e. Bekisting harus
dikonstruksikan sedemikian
rupa
sehingga
dapat dicegah
timbulnya getaran yang membahayakan
atau lekukan
yang
tidak di inginkan akibat
tekanan beton.
f. Bekisting harus
pula
dibuat sedemikian rupa
untuk memudahkan pembongkaran pada saatnya tanpa membahayakan
konstruksi.
8.
Pembongkaran
Bekisting
Tidak dibenarkan
membongkar bekisting sebelum waktunya
seperti yang diisyaratkan untuk ketentuan
beton.Pemborong wajib
melaporkan
kepada direksi pada
saat
akan
membongkar bekisting
untuk
disetujui.
9.
Ketidak sempurnaan
Ketidak sempurnaan
yang dimaksud adalah:
a. Sarang
kerikil.
b. Beton yang mempunyai bentuk
atau tempat yang tidak
sesuai
gambar.
c. Beton yang tidak lurus atau
tegak.
d. Beton yang mengandung bahan
lain di luar material yang ditentukan oleh beton.
2.
Pekerjaan Dinding
1.
Persyaratan
bahan
a. Semen
Sesuai dengan
persyaratan yang tercantum
dalam Buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Struktur.
b. Pasir
Pasir yang
digunakan
adalah jenis pasir
pasang dengan butir-butir yang tajam,bersih dari
tanah
dan lumpur dan tidak
mengandung bahan-bahan
organis.
c. Air
Air yang dipakai
harus
bebas dari lumpur,minyak,asam,basa,garam,bahan
organik dan kotoran lainnya dalam
jumlah yang dapat
merusak.
2.
Persyaratan
pelaksanaan
a. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan
bilamana Pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang
beton telah disetujui secara
tertulis oleh Konsultan Pengawas.
b. Jenis plesteran
-
Plesteran biasa(1pc: 4 psr )adalah adukan untuk pasangan
batu bata dan batu temple serta untuk menutup semua permukaan
dinding
pasangan
bagian dalam
bangunan,yang dinyatakan tidak kedapair
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
-
Plesteran kedapair
(1pc : 2 ps) adalah adukan plesteran
ini untuk menutup semua permukaan Pekerjaan
beton (balok,kolom,
ring balk dan sloof) atau sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar kerja kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
-
Plesteran kedapair (1pc : 2 ps) adalah
adukan
plesteran ini untuk:
ü Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi luar bangunan.
ü Semua bagian
dan keseluruhan
permukaan dinding pasangan yang disyaratkan harus kedap air
seperti tercantum dalam
Gambar Kerja hingga
ketinggian 150cm. Dari
permukaan
lantai.
ü Semuapasangan bata dibawah permukaan
tanah
hingga ketinggian sampai 20cm.Dari permukaan lantai,kecuali
ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
ü Plesteran halus/acih alus
adalah campuran PC dengan air
yang
dibuat
sedemikian rupa sehingga diperoleh campuran yang
homogen.Plesteran halus ini merupakan Pekerjaan penyelesaian
akhir dari
dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini
dilaksanakan sesudah
aduk plesteran sebagai
lapisan dasar
telah berumur
8 (delapan)
hari, atau sudah
kering benar.
c. Pelaksanaan
- Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan
masih segar dan belum mongering pada
waktu pelaksanaan
pemasangan.
- Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu
antara waktu
pencampuran
aduk plesteran dengan waktu
pemasangan tidak melebihi
30 menit,terutama
untuk plesteran kedap air.
- Kontraktor harus
menyediakan Pekerjaan erja / Tukang yang
ahli untuk pelaksanaan
Pekerjaan plesteran ini, khususnya
untuk plesteran
aci halus.
- Terkecuali untukplesteran
kasar, permukaan semua aduk
plesteran
harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci harus rata,tidak
bergelombang,penuh dan padat,tidak berongga dan
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda- benda lain yang membuat cacat.
- Untuk permukaan dinding pasangan,
sebelum diplester
harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar-siarnya
dikerok sedalam kurang
lebih 1 cm.
Sedang untuk
permukaan beton
yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari
sisa-sisa bekisting,kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atauform tie harus tertutup aduk plesteran.
- Untuk semua bidang
dinding
yang
akan dilapis dengancat/wallpaper
dipakai
plesteranaci halus
di atas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan
bahan / material akhir
lain, permukaan plesterannya harus
diberialur-alur garis
horizontal untuk memberikan
ikatan
yang lebih
baik
terhadap bahan / material
yangakan
digunakan
tersebut.
- Untuk setiap
pertemuanbahan/material
yang
berbeda jenisnya pada satu
bidang datar,harus diberinaat/celah
dengan ukuran
lebar 7 mm. dan dalam
5mm.
- Untuk permukaan yang datar,
batas toleransi pelengkungan
atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak
2m.
- Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/
kolom
seperti yang dinyatakan
dan dicantumkan dalam
Gambar Kerja.Tebal
plesterana dalah minimal 1,5cm.dan maksimal
2,5
cm.Jika ketebalan melebihi
2,5
cm,maka diharuskan
menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan kepermukaan
dinding pasangan
yang
bersangkutan,untuk memperkuat
daya lekat plesteran.
- Pekerjaan plesteran
dinding
hanya diperkenankan
setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik,pipa
plumbing,untuk
seluruh bangunan.
d.
Pemeliharaan
-
Kelembaban plesteran
harus dijaga sehingga
pengeringan berlangsung dengan
wajar.Halini
dilakukan dengan
membasahi permukaan plesteran
setiap
kali terlihat kering dan
melindunginya dari sinar
matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan secara cepat.Pembasahan
tersebut adalah
selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram
dengan
air sekurang-kurangnya
2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
-
Selama permukaan plesteran
belum dilapis dengan
bahan/material akhir,
Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya
terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor,dan
tidak
dapat
di-klaim sebagai Pekerjaan
tambah.
-
Tidak dibenarkan
Pekerjaan penyelesaian
dengan bahan/material akhir
diatas permukaan plesteran
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari2
(dua)
minggu,cukup
kering,bersih dari retak,noda
dan cacat lain seperti yang disyaratkantersebut di
atas.
-
Apabila hasil Pekerjaan tidak
memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor
harus membongkar
dan memperbaiki
sampai
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
-
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung
oleh Kontraktor dan
tidak
dapat
dijadikan sebagai Pekerjaan
tambah.
F. Pekerjaan
Rangka dan Penutup Atap
1. Pekerjaan Atap Konstruksi
Baja Ringan
a. Rangka Atap
Baja
Ringan
Rangka
atap
bajaringan yang
digunakan pada
pelaksanaan
terbuat dari bahan lapiszin c dan aluminium
yang
anti karat,profil rangka berbentuk
kanal
C 0.75 mm atau sesuai petunjuk
Konsultan
Perencana.
b. Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai pemborong
harus
menyerahkan gambar kerja untuk rangka
atap, serta
menyerahkan contoh produk
rangka
atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan dari
Ahli.Pemasangan
jarak
kuda-kuda
harus
sesuai
dengan
hasil
perhitungan struktur
yang
telah dihitung oleh supplier
dan
telah disetujui
oleh
Konsultan Pengawas ( batas maksimal jarak kuda-kuda
±120
cm).
Pada saat pemasangan
rangka
harus diperhitungkan
besaran sudut atap sesuai dengan
gambar
perancangan.Rangka merupakan konstruksi
utama,sebelum
dipasang harus diperiksadan diteliti sebaik-baiknya.Penguat-penguat tertentu dapat
ditambahkan untuk lebih
memperkuat konstruksi rangka, dan harus
disetujui terlebih dahulu
oleh
Konsultan Pengawas.Bila
rangka
atap yang
terpasang
kemudian dibongkar karena
adanya ketidak sesuaian
dari
hasil gambar
kerja yang telah diajukan,
maka
akan dibongkar dan
semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
2.
Pemasangan penutup atap
(spandek)
a. Alat kerja:
-
Penyedia jasa
harus
menyediakan
seluruh peralatan yang diperlukan
untuk fabrikasi
komponen dan
juga
perlengkapan
kerja untuk keperluanPekerjaan
erja pelaksananya.
-
Selain peralatan penyedia jasa
juga
harus
menyediakan semua sarana
yang
diperlukan untuk
pelaksanaan Pekerjaan
terutama yang dipergunakan
untuk menjalankan peralatan kerjanya.
b. Persiapan:
-
Shop drawing:
Sebelum Pekerjaan penutup atap
Spandes dilaksanakan, penyedia jasa harus
menyerahkan
gambar-gambar pelaksanaan/shop
drawing kepadaPengawas proyek.
Sebelum
gambar shopdrawing tersebut disetujui
oleh Pengawas
proyek, Penyedia
jasa tidak diperkenankan melaksanakan
Pekerjaan
-
Shopdrawing
yang dibuat
Penyedia jasa harus
memenuhi
hal-hal sebagai berikut:
ü Harus memperlihatkan
dengan jelas
dimensi,system konstruksi,hubungan antar
komponen, cara penyambungan,dan
detail-detail pemasangan.
ü Harus berkesesuaian
dengan gambar rencana dan spesifikasi bahan.
-
MOCK–UP:
Sebelum memulai
Pekerjaan ,penyedia jasa harus
membuat
contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas
pola dan metode
pemasangan,perletakan,pelekatan bahan,
serta
kaitannya
dengan
komponen bangunan lainnya.Mock-up yang telah
disetujuiakan dijadikan standar
dminimal
untuk pemasangan penutup atap.
-
Pekerjaan
Konstruksi Rangka
Atap tempat penutup atap akan dipasang
sudah harus dalam
keadaan selesai/
finish.
-
Penyedia jasa wajib
meneliti
gambar-gambar dan kesesuaian
kondisi
lapangan sebelum
memulai pelaksanaan Pekerjaan
. Apabila terjadi kekurang rataan kondisi permukaan,kurang
waterpass, ataupun
ketidak sesuaian
ukuran,
elevasi,
ukuran lebar,
dan
posisi
terhadap keseluruhan disain,maka Kontraktor
Pelaksana
wajib menyesuaikannya
dengan
membuat
shop drawing.
-
Seluruh bahan
yang
didatangkan
dilapangan harus masih dalam kemasan pabrik,lengkap
dengan instruksi-instruksi
pemasangannya.
-
Penyimpanan bahan material ditempat yang
rata dan diberi
support dan perlindungan
yang memadai
untuk melindungi
material
dari dari kerusakan.
c. Pelaksanaan:
-
Semua Pekerjaan harus dilakukan
oleh
tenaga
berpengalaman sesuai
rekomendasi
produsen pembuat
bahan
spandek penutup atap,dan
dengan standar pengerjaan yang telah
disetujui oleh Pengawas
proyek.
-
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa
celah.
-
Semua detail pertemuan harus rata
dan bersih
dari cacat-cacat
yang
mempengaruhi permukaan.
-
Pemasangan harus sesuai
dengan gambar
rancangan pelaksanaan
dan
persyaratan teknis
yang benar.
-
Clip-clip pemegang
harus dipasang
dengan jarak sesuai
yang
direkomendasikan
produsen
penutup atap.
-
Semua sambungan antar
bahan penutup atap harus
dikunci
dan saling dilekatkan sesuai
rekomendasi
produsen
penutu patap.
-
Setiapkali selesai pemasangan
penutup
atap dalam 1 hari,Penyediajasa
harus
membersihkan
permukaan bidang
atap
yang
sudah terpasang
dari
semua
kotoran
sisa pelaksanaan Pekerjaan
maupun dari
kotoran-kotoranlain
yang
melekat.
G. Pekerjaan
Plafond
1. Pekerjaan Langit-Langit
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan
serta pemasangan langit-langit Kalsiboard dengan rangka besi hollow 2x4 dan 4x4
cm tebal 0.9 mm, yang dipasang pada ruang (daerah basah lainnya) atau
disebutkan dalam gambar.
b. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan
syarat-syarat di dalam:
-
NI - 5
- 1961
-
NI - 0458 - 1961
c. Bahan-bahan
-
Kalsiboard
Kalsiboard dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm.
Finishing Kalsiboard dicat sesuai dengan Pasal pekerjaan cat, juga harus
memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
-
Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow 2x3 dan
4x4 cm tebal 0.9 mm dengan finishing cat
zincromate. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar
sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan
pabrik gypsum.
-
Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat
distel agar seluruh sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah
sistem-sistem lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
-
Contoh-contoh
a) Sebelum pelaksanaan Pekerjaan
, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
b) Contoh-contoh yang telah
disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard bagi Pengawas untuk
menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
d. Pelaksanaan
-
Pekerjaan rangka langit-langit Kalsiboard
a) Rangka langit-langit menggunakan
rangka hollow 4x4 cm
dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus sesuai
tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
b) Batang-batang hollow untuk
rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di pasangan
bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul
dilas dan di sekru dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus,
rata, tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya,
dan tidak disetujui oleh Pengawas.
c) Seluruh rangka
langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap dengan menggunakan
penggantung dari logam galvanized suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat
diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat
melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah
bentuk lagi.
d) Setelah seluruh rangka
langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus dan
waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
e) Rangka tersebut
mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment yang terletak di plafon.
-
Pekerjaan langit-langit Kalsiboard
a) Bahan penutup
langit-langit yang digunakan adalah Kalsiboard dengan ukuran sesuai dengan
gambar.
b) Kalsiboard yang dipasang
adalah Kalsiboard yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran
masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat
lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c) Kalsiboard dipasang dengan
cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu dan setelah Kalsiboard
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang dan sambungan antara unit-unit Kalsiboard harus tidak kelihatan.
d) Finishing gypsum adalah cat
emulsi, warna akan ditentukan.
e) Semua sambungan antar Kalsiboard
didempul dengan bahan tertentu sesuai tatacara dan teknis dari pabrik.
Sambungan gyspum harus didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan
tanpa ada retakan.
H.
Pekerjaan Keramik
Pelaksanaan :
a.
Sebelum
pekerjaan lantai dikerjakan pasir, timbunan harus benar-benar padat sehingga
tidak terjadi penurunan/keretakan pada lantai.
b.
Pemasangan
lantai/ubin harus rapi, dengan siar saling tegak lurus, serta mengikut
peil-peil yang ditentukan dalam gambar.
c.
Semua
pemasangan tegel dinding harus menggunakan campuran 1 pc 4 ps
d.
Pemasangan
tegel pada lantai dan dinding harus dikerjakan dengan rata dan datar serta
dikerjakan oleh tukang yang benar-benar ahli untuk pekerjaan pemasangan lantai
I. Pekerjaan
Finishing
1.
Pekerjaan
pengecetan meliputi
:
a. Pekerjaan plamir
dilakukan pada dinding luar dalam
sesuai
gambar
rencana.
2.
Material
yang digunakan:
a. Plamir
dengan kualitas
baik
b. Cat dinding
menggunakan cet tembok
dengan
kualitas baik
c. Cat plafond menggunakan cat
tembok dengan kualitas baik
d. Pengecetan
listplank luar dalam menggunakan
cat avian/setara
dan dicat
secara
merata.
3.
Metode kerja:
a. Dinding sebelum
dicat
terlebih dahulu
diplamir
dan
diamplas sehingga secara merata agar permukaan
menjadi
halus dengan kualitas
plamir merk kualitas baik
b. Seluruh
Pekerjaan finishing
tersebut
diatas apabila terjadi kerusakan
sebelum masa berakhir
kontrak, kontraktor
wajib memperbaiki dengan biaya
pemborong.
J.
Jaminan
pemeliharan (maintenance Bond)
Jaminan pemeliharan (maintenance Bond)
merupakan jaminan atas kesanggupan principal untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai
dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan ini diterbitkan
sebagai pengganti dari nilai retensi ( jumlah uang yang ditahan oleh oblige
pada masa pemeliharaan maksimal sebesar 5 % dari kontrak. Waktu pemeliharan 180
hari.
K. Pekerjaan Akhir
Sebelum
diadakan serah terima-1 (pertama pekerjaan,kontraktor pelaksana wajib
memberihkan semua bagian pekerjaan,terutama pembongkoran stagger yang masih
terpasang.kontraktor pelaksana juga harus memberishkan barang bekas dan
peralatan kerja.semua sisa material yang tidak digunakan harus dibawa ke luar
dari lingukungan pekerjaan,sehingga halaman benar-benar bersih dan rapi.
URAIAN PENUTUP
Selain persyaratan
teknis
yang tercantum
di atas,pemborong diwajibkan mengadakan pengurusan-
pengurusan antara
lain;
1.
Sebelum penyerahan
pertama
Pekerjaan pemborong wajib
meneliti
semua bagian
Pekerjaan yang belum sempurna dan harus
diperbaiki.
2.
Meskipun telah ada
pengawas
dan
unsur lainnya,semua penyimpangan dari
ketentuan bestek
dan
gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk
itu pemborong
harus
menyelesaikan
Pekerjaan sebaik mungkin.
3.
Selama masa
pemeliharaan,
pemborong wajib merawat, mengamankan
dan memperbaiki segala cacat yang timbul,sehingga
sebelum penyerahan
kedua dilaksanakan,Pekerjaan benar-benar sempurna.
4.
Semua hal
yang belum tercantum dalam rencana kerja
dan syarat-syarat ini,akan
ditambah
dan
ditentukan kemudian
dalam rapat
penjelasan
Pekerjaan yang dilengkapi
dengan
BA (BeritaAcara) penjelasan
yang
telah disetujui dan ditanda
tanggani oleh
PPK dan rekanan
dan
pada
lembar yang tidak tertera
tandatangan harus
diparaf oleh
panitia
dari instansi teknis.
5.
Dari hasil
pelelanganyang berhasil
menjadi
pemenang maka semua
dokumen tender yang dilampirkan
dalam kontrak
harus diparaf
oleh
panitia dari instansi teknis.
Batauga,……………………2020
Diknas Pendidikan
Pejabat pembuat komitmen (PPK)
……………………………….
…………………..
Posting Komentar