makalah pengelolaan sumber daya air
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pola dan rencana
pengelolaan sumber daya air dilakukan
secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang
berwenang agar pola pengelolaan sumber daya air mengikat berbagai pihak yang berkepentingan. Perumusan dan
penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai sesuai
dengan tingkat kewenangannya. Dalam penyusunan rancangan pola tersebut dibantu
oleh unit pelaksana teknis/dinas yang selanjutnya dibahas bersama melalui
konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait antara lain
lembaga swadaya masyarakat,
perguruan tinggi, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan badan usaha swasta. Masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan
pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses
perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan,
serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air. Rancangan pola pengelolaan
sumber daya air yang telah dibahas, diserahkan kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan wilayah sungai
untuk ditetapkan.
Bagan Alir tata cara
penyusunan pola pengelolaan sumber daya air diuraikan pada Gambar 1.1 berikut:
Gambar
1.1 Pola Penyusunan Pengelolaan Sumber
Daya Air
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
2.
Tahap Persiapan
3.
Tahap Penyusunan
4.
Tahap Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
5.
Teknis Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air Wilayah Sungai
6.
Identifikasi Kondisi Lingkungan Dan
Permasalahan
7.
Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan
Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
8.
Peninjauan Dan Evaluasi Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air
9.
Kebijakan Operasional Pengelolaan Sda
C. TUJUAN
Untuk membantu peserta didik belajar memahami
pengertian Rancangan Pola Pengelolaan
Sumber Daya Air, (Tahap Persiapan,) (Tahap Penyusunan).(Tahap Penetapan Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air). (Teknis Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber
Daya Air Wilayah Sungai.) (Identifikasi Kondisi Lingkungan Dan Permasalahan.
Analisis Sebagai Dasar) (Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai) (Peninjauan Dan Evaluasi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air) Kebijakan
Operasional Pengelolaan Sda
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Rancangan
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Rancangan Pola Pengelolaan
Sumber Daya Ai rsebagai berikut:
1. Tujuan pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Isi dari tujuan
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai minimal mencakup aspek-aspek
dalam pengelolaan sumber daya air dan diusahakan terarah, terukur dengan
indikator hasil (outcome) yang akan dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun. Hal tersebut akan mendasari skenario dan strategi yang dipilih dalam
menetapkan pola pengelolaan sumber daya air;
2. Dasar pertimbangan yang
digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
3. Beberapa skenario
kondisi wilayah sungai;
4. Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk
setiap skenario
5. Kebijakan operasional
untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
B.
Tahap
Persiapan
Tahap persiapan penyusunan pola perencana pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai meliputi:
1.
Mempelajari
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Mempelajari Kebijakan
Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah
administrasi yang bersangkutan (provinsi atau kabupaten/kota) atau kebijakan
pembangunan provinsi atau kabupaten/kota dalam hal kebijakan pengelolaan sumber
daya air terintegrasi dalam kebijakan pembangunan. Kebijakan pengelolaan sumber
daya air ditinjau menurut aspek-aspek dalam pengelolaan sumber daya air yang
meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air.
2.
Inventarisasi
Data
Inventarisasi data
meliputi semua data yang terkait dengan aspekaspek pengelolaan sumber daya air.
3.
Identifikasi
Kondisi Lingkungan dan Permasalahan
Dilakukan identifikasi
terhadap kondisi lingkungan termasuk potensi sumber daya air pada wilayah
sungai dan permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air pada saat ini.
4.
Penyiapan
Materi Pertemuan Konsultasi Masyarakat I (PKM I) Mengenai Kondisi Umum Sumber
Daya Air pada Wilayah Sungai
Penyiapan materi PKM I
mengenai kondisi umum sumber daya air dimaksudkan untuk menyajikan hasil
inventarisasi data sumber daya air, hasil identifikasi kondisi lingkungan serta
hasil awal pemotretan terhadap potensi sumber daya air, permasalahan sumber
daya air saat ini serta potensi permasalahan sumber daya air yang berpotensi akan muncul
di masa yang
akan datang.
5.
Pertemuan
Konsultasi Masyarakat I PKM I
dilaksanakan untuk
memperoleh masukan, tanggapan, koreksi, klarifikasi dan sanggahan terhadap
hasil inventarisasi, identifikasi potensi dan permasalahan sumber daya air
sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat serta dunia usaha untuk kemudian
disusun dan disepakati bersama guna penyusunan pola pengelolaan sumber daya
air.
C.
Tahap
Penyusunan
Tahap penyusunan
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi: 1
a.
Penyempurnaan
Rumusan Masalah dan Kemungkinan Pengembangan Potensi Sumber Daya Air
Perumusan masalah,
kemungkinan pengembangan potensi sumber daya air serta harapan-harapan para
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air disiapkan untuk
dianalisis.
b.
Skenario
Kondisi Wilayah Sungai
Dirumuskan skenario
kondisi wilayah sungai yang merupakan asumsi tentang kondisi pada masa yang
akan datang yang mungkin terjadi pada
seluruh aspek dalam
pengelolaan sumber daya air.
c.
Analisis
Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air
Sebagai dasar pertimbangan
dalam menentukan arah pengelolaan
sumber daya air, digunakan beberapa analisis yang dilandasi/menggunakan
standar, kriteria serta metodologi yang telah ditetapkan.
d.
Alternatif
Pilihan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Konsep Kebijakan Operasional
Dari beberapa skenario
kondisi wilayah sungai disusun beberapa alternatif strategi untuk setiap
skenario guna mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Untuk melaksanakan
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air, disusun konsep
kebijakan operasional. Alternatif Pilihan strategi dan kebijakan operasional
tersebut disusun untuk setiap aspek dalam pengelolaan sumber daya air.
e.
Pertemuan
Konsultasi Masyarakat II
PKM II dilaksanakan untuk
memperolah masukan, tanggapan, koreksi, khususnya terhadap skenario kondisi
wilayah sungai, alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk
disepakati bersama oleh para pemilik kepentingan guna penyusunan kebijakan
operasional pengelolaan sumber daya air.
f.
Penyempurnaan
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Konsep rancangan pola
pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati dalam PKM II, disempurnakan
menjadi Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
D.
Tahap
Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Tahapan penetapan
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
1.
Proses Penetapan
Proses penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
dilakukan melalui proses
2.
Penetapan Pola
Pengelolaan Sumber Daya Air
Rancangan
pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai ditetapkan sesuai dengan
tingkat kewenangannya masing-masing untuk menjadi pola pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Pada wilayah sungai:
a.
dalam satu kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan
oleh bupati/walikota;
b.
lintas kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh
gubernur;
c.
lintas provinsi penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh
menteri yang membidangi sumber daya air;
d.
lintas negara penetapanpola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh menteri
yang membidangi sumber daya air; dan
e.
strategis nasional penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan menteri
yang membidangi sumber daya air.
- Teknis
Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Mempelajari
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Perundang-undangan dan Isu-isu
Strategis Pola pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan
sumber daya air pada tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan. Dalam hal
kebijakan pengelolaan sumber daya air ditetapkan secara terintegrasi kedalam
kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan pola pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai memperhatikan kebijakan pembangunan
provinsi atau kabupaten/kota. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai disamping memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber
daya air pada
wilayah administrasi memperhatikan pula:
a. peraturan perundang-undangan dibidang sumber daya air dan peraturan
lainya yang terkait sumber daya air; dan b. isu-isu strategis antara lain: 1)
ketahanan air; 2) ketahanan pangan; 3) pengaruh
pemanasan global pada
perubahan iklim (global climate change); 4) ketahanan energi; dan 5)
kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Isu-isu strategis yang akan digunakan dalam penyusunan pola pengelolaan
sumber daya air dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya
air ke depan.
Inventarisasi
Data Pada tahap inventarisasi data, akan
dikumpulkan macam dan jenis data yang diperlukan untuk analisis. Data yang
diinventarisasi dikelompokkan sebagai berikut:
1) Data Umum: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), provinsi dan
kabupaten/kota dalam angka, Produk Domestik Rata-rata Bruto (PDRB), peta dasar
(peta rupa bumi), Digital Elevation Model (DEM), laporan hasil studi, kajian
teknis, perencanaan terkait sumber daya air;
Sumber
daya air: iklim, air permukaan (hujan, debit, tampungan air), air tanah, peta
tematik, sedimentasi sungai, erosi lahan, muka air pasang surut, kualitas air,
prasarana/infrastruktur; 3) Kebutuhan
air: air minum, irigasi, industri, perkotaan, penggelontoran dan perkebunan;
dan 4) Lain – lain :
a.
dinamika kondisi lingkungan;
b.
dinamika kondisi sosial budaya; dan
c.
dinamika kondisi ekonomi.
F.
Identifikasi Kondisi Lingkungan Dan Permasalahan
Dilakukan
identifikasi kondisi lingkungan, kondisi sumber daya air dan permasalahan pada
wilayah sungai yang bersangkutan, yang mencakup aspek konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem
informasi sumber daya air, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat serta
dunia usaha saat ini. Beberapa hal penting yang harus diidentifikasi meliputi:
1.
kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah terkait pengelolaan sumber daya air
di wilayah sungai yang bersangkutan;
2.
aspek konservasi sumber daya air, khususnya terhadap:
a.
tingkat kekritisan daerah aliran sungai (DAS), meliputi prosentase tutupan
lahan terhadap luas DAS, laju erosi lahan, tingkat sedimentasi sungai, dan
rasio debit maksimum dan minimum;
b.
penggerusan garis pantai; dan
c.
sarana dan prasarana sumber daya air.
3.
aspek pendayagunaan sumber daya air,
khususnya terhadap:
a)
ketersediaan air
permukaan dan air tanah;
b)
jaringan dan
bangunan irigasi yang ada, yang meliputi luas daerah irigasi, alokasi air
irigasi, dan potensi lahan yang dapat dikembangkan;
c)
sumber-sumber
air yang tersedia;
d)
pemanfaatan air
permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
e)
kemampuan
layanan air minum; g. sektor-sektor pengguna air yang dominan beserta
f)
kuantitas
penggunaannya;
g)
lokasi daerah
yang mengalami kekurangan air dan
h)
daerah yang
kelebihan air; dan k. neraca air per-DAS/water district.
4.
aspek pengendalian daya
rusak air, khususnya terhadap:
a.
terjadinya
bencana, meliputi kejadian bencana (banjir, longsor, gempa, tsunami, abrasi pantai), wilayah yang
rawan terhadap bencana, upaya pengendalian yang telah dilakukan, hambatan dan
permasalahan yang dihadapi;
b.
erosi tebing dan
degradasi sungai;
c.
sedimentasi
muara sungai; dan pencemaran sungai, yang meliputi kualitas air sungai, jenis,
jumlah dan lokasi limbah yang dibuang ke sungai.
5.
aspek sistem informasi sumber daya air dan ketersediaan data sumber daya air
yang meliputi kerapatan stasiun hidroklimatologi, jumlah dan kondisi stasiun
hidroklimatologi yang berfungsi/rusak, stasiun pengukur tinggi muka air/debit,
stasiun pengamatan kualitas air pada sumber air dan badan air, serta keberadaan
data series (curah hujan dan debit), keakuratan data dan
Untuk
menentukan pola pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam penyusunan
beberapa skenario, alternatif pilihan strategi dan kebijakan operasional
pengelolaan sumber daya air, diperlukan beberapa analisa yang memiliki
ketergantungan dan keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Analisa
data dilakukan dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan berdasarkan
Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar dan kriteria tertentu yang
berlaku. Hasil analisa tersebut berupa asumsi ketersediaan dan kebutuhan sumber
daya air di masa yang akan datang.
H.
Peninjauan Dan Evaluasi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Pola
pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi
paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. Peninjauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pola pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan dengan menggunakan
indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan tujuan yang akan dicapai
dan mengukur keberhasilannya. Indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur
keberhasilan pelaksanaan dari Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk setiap
aspek pengelolaan sumber daya air, menggunakan standar dan kriteria yang telah
ditetapkan berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar dan kriteria
yang jelas sumbernya, memiliki referensi,
dan ditentukan berdasarkan
kesepakatan dengan para pemilik kepentingan (stake holder). Berikut pada
Tabel 3.1 diberikan contoh beberapa indikator pada masingmasing aspek
pengelolaan sumber daya air yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan dan
evaluasi pola pengelolaan sumber daya air.
Hasil
tinjauan dan evaluasi terhadap aspek-aspek di atas dapat ditindak lanjuti dalam
beberapa contoh alternatif sebagai berikut:
a.
apabila hasil tinjauan dan evaluasi tidak menunjukkan adanya rekomendasi
perubahan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air tetap berdasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air yang telah ditetapkan;
b.
apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan kebijakan
operasional pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, harus dilakukan
perbaikan untuk disepakati dalam PKM II dan selanjutnya diproses sampai pada
penetapan ulang;
c.
apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan tujuan
pengelolaan sumber daya air, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam
PKM I dan selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang; dan
d.
apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat perubahan beberapa skenario
dan/atau alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air, harus
dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM I dan selanjutnya diproses
sampai pada penetapan ulang.
I.
Kebijakan Operasional Pengelolaan Sda
Kebijakan
operasional yang mencakup 5 (lima) aspek pengelolaan sumber daya air untuk setiap alternatif pilihan strategi
berdasarkan skenario wilayah sungai.
Kebijakan operasional pengelolaan
sumber daya air ditinjau paling sedikit berdasarkan
faktor kondisi ekonomi:
a.
Kondisi ekonomi rendah;
b.
Kondisi ekonomi sedang; dan
c.
Kondisi ekonomi tinggi.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pola dan rencana
pengelolaan sumber daya air dilakukan
secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang
berwenang agar pola pengelolaan sumber daya air mengikat berbagai pihak yang berkepentingan. Perumusan dan
penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai sesuai
dengan tingkat kewenangannya. Dalam penyusunan rancangan pola tersebut dibantu
oleh unit pelaksana teknis/dinas yang selanjutnya dibahas bersama melalui
konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait antara lain
lembaga swadaya masyarakat,
perguruan tinggi, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan badan usaha swasta.
Masyarakat tidak
hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi
berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan
pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air.
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dibahas, diserahkan
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
pengelolaan wilayah sungai untuk ditetapkan.
B. SARAN
Berdasarkan kesimpulan diatas,saran yang dapat diberikan yaitu semoga tugas
ini dapat dijadikan referensi bagi pembaca dan diharapkan kritikan yang
bersifat konstruktif sehingga dapat memperbanyak tugas agar menjadi lebih
sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
- GWP.
2000. Integrated Water Resources Management. TAC Background Paper No.4.
Stockholm:GWP.
- Azdan,
M. Donny, Ir, MA., MS., Ph.D. Perubahan Paradigma Pembangunan Sumber Daya
Air dan Irigasi, 2008
- Bappenas.
(2004). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009. Diperoleh
dari www.bappenas.go.id.
Posting Komentar