makalah pengelolaan sumber daya air

makalah pengelolaan sumber daya air
    BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air  dilakukan secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang agar pola pengelolaan sumber daya air mengikat berbagai  pihak yang berkepentingan. Perumusan dan penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai sesuai dengan tingkat kewenangannya. Dalam penyusunan rancangan pola tersebut dibantu oleh unit pelaksana teknis/dinas yang selanjutnya dibahas bersama melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait antara  lain  lembaga  swadaya masyarakat, perguruan tinggi, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta. Masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air. Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dibahas, diserahkan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan wilayah sungai untuk ditetapkan.
Bagan Alir tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air diuraikan pada Gambar 1.1 berikut:



























Gambar 1.1  Pola Penyusunan Pengelolaan Sumber Daya Air


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air 
2.      Tahap Persiapan
3.      Tahap Penyusunan
4.      Tahap Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
5.      Teknis Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
6.      Identifikasi Kondisi Lingkungan Dan Permasalahan
7.      Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
8.      Peninjauan Dan Evaluasi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air  
9.      Kebijakan Operasional Pengelolaan Sda 
C.    TUJUAN
Untuk membantu peserta didik belajar memahami pengertian Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, (Tahap Persiapan,) (Tahap Penyusunan).(Tahap Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air). (Teknis Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.) (Identifikasi Kondisi Lingkungan Dan Permasalahan. Analisis Sebagai Dasar) (Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai) (Peninjauan Dan Evaluasi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air) Kebijakan Operasional Pengelolaan Sda 



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air 
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Ai rsebagai berikut:
1. Tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Isi dari tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai minimal mencakup aspek-aspek dalam pengelolaan sumber daya air dan diusahakan terarah, terukur dengan indikator hasil (outcome) yang akan dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Hal tersebut akan mendasari skenario dan strategi yang dipilih dalam menetapkan pola pengelolaan sumber daya air;
2. Dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
3. Beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
4. Alternatif pilihan  strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario
5. Kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
B.     Tahap Persiapan
Tahap persiapan  penyusunan  pola perencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai meliputi:
1.      Mempelajari Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Mempelajari Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada wilayah administrasi yang bersangkutan (provinsi atau kabupaten/kota) atau kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air terintegrasi dalam kebijakan pembangunan. Kebijakan pengelolaan sumber daya air ditinjau menurut aspek-aspek dalam pengelolaan sumber daya air yang meliputi aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air.
2.      Inventarisasi Data
Inventarisasi data meliputi semua data yang terkait dengan aspekaspek pengelolaan sumber daya air.
3.      Identifikasi Kondisi Lingkungan dan Permasalahan
Dilakukan identifikasi terhadap kondisi lingkungan termasuk potensi sumber daya air pada wilayah sungai dan permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air pada saat ini.
4.      Penyiapan Materi Pertemuan Konsultasi Masyarakat I (PKM I) Mengenai Kondisi Umum Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai
Penyiapan materi PKM I mengenai kondisi umum sumber daya air dimaksudkan untuk menyajikan hasil inventarisasi data sumber daya air, hasil identifikasi kondisi lingkungan serta hasil awal pemotretan terhadap potensi sumber daya air, permasalahan sumber daya air saat ini serta potensi permasalahan sumber daya air yang berpotensi  akan  muncul  di  masa  yang  akan datang.
5.      Pertemuan Konsultasi Masyarakat I PKM I
dilaksanakan untuk memperoleh masukan, tanggapan, koreksi, klarifikasi dan sanggahan terhadap hasil inventarisasi, identifikasi potensi dan permasalahan sumber daya air sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat serta dunia usaha untuk kemudian disusun dan disepakati bersama guna penyusunan pola pengelolaan sumber daya air.

C.    Tahap Penyusunan
Tahap  penyusunan  Pola Pengelolaan  Sumber  Daya Air, meliputi:  1
a.      Penyempurnaan Rumusan Masalah dan Kemungkinan Pengembangan Potensi Sumber Daya Air
Perumusan masalah, kemungkinan pengembangan potensi sumber daya air serta harapan-harapan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air disiapkan untuk dianalisis.
b.      Skenario Kondisi Wilayah Sungai
Dirumuskan skenario kondisi wilayah sungai yang merupakan asumsi tentang kondisi pada masa yang akan datang yang   mungkin terjadi pada seluruh  aspek  dalam  pengelolaan  sumber  daya air.
c.       Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air
Sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan arah   pengelolaan sumber daya air, digunakan beberapa analisis yang dilandasi/menggunakan standar, kriteria serta metodologi yang telah ditetapkan.
d.      Alternatif Pilihan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Konsep Kebijakan Operasional
Dari beberapa skenario kondisi wilayah sungai disusun beberapa alternatif strategi untuk setiap skenario guna mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. Untuk melaksanakan alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air, disusun konsep kebijakan operasional. Alternatif Pilihan strategi dan kebijakan operasional tersebut disusun untuk setiap aspek dalam pengelolaan sumber daya air.
e.       Pertemuan Konsultasi Masyarakat II
PKM II dilaksanakan untuk memperolah masukan, tanggapan, koreksi, khususnya terhadap skenario kondisi wilayah sungai, alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk disepakati bersama oleh para pemilik kepentingan guna penyusunan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air.
f.       Penyempurnaan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Konsep rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati dalam PKM II, disempurnakan menjadi Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.

D.    Tahap Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Tahapan penetapan Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, meliputi:
1.      Proses Penetapan
Proses penetapan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dilakukan melalui proses        
2.      Penetapan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai ditetapkan sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing untuk menjadi pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Pada wilayah sungai:
a. dalam satu kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh bupati/walikota;
b. lintas kabupaten/kota penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh gubernur;
c. lintas provinsi penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang membidangi sumber daya air;
d. lintas negara penetapanpola pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh menteri yang membidangi sumber daya air; dan
e. strategis nasional penetapan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan menteri yang membidangi sumber daya air.  
  1. Teknis Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Mempelajari Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Perundang-undangan dan Isu-isu Strategis  Pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah administrasi yang bersangkutan. Dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya air ditetapkan secara terintegrasi kedalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota, penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai memperhatikan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai disamping memperhatikan kebijakan pengelolaan  sumber  daya  air  pada  wilayah administrasi memperhatikan pula:  a. peraturan perundang-undangan dibidang sumber daya air dan peraturan lainya yang terkait sumber daya air; dan b. isu-isu strategis antara lain: 1) ketahanan air; 2) ketahanan pangan; 3) pengaruh  pemanasan  global  pada  perubahan iklim (global climate change); 4) ketahanan energi; dan 5) kebijakan pembangunan nasional dan daerah.  Isu-isu strategis yang akan digunakan dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dijadikan sebagai salah satu dasar  pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya air ke depan. 
Inventarisasi Data  Pada tahap inventarisasi data, akan dikumpulkan macam dan jenis data yang diperlukan untuk analisis. Data yang diinventarisasi dikelompokkan sebagai berikut:  1) Data Umum: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), provinsi dan kabupaten/kota dalam angka, Produk Domestik Rata-rata Bruto (PDRB), peta dasar (peta rupa bumi), Digital Elevation Model (DEM), laporan hasil studi, kajian teknis, perencanaan terkait sumber daya air; 
Sumber daya air: iklim, air permukaan (hujan, debit, tampungan air), air tanah, peta tematik, sedimentasi sungai, erosi lahan, muka air pasang surut, kualitas air, prasarana/infrastruktur;  3) Kebutuhan air: air minum, irigasi, industri, perkotaan, penggelontoran dan perkebunan; dan  4) Lain – lain :
a. dinamika kondisi lingkungan;
b. dinamika kondisi sosial budaya; dan
c. dinamika kondisi ekonomi.
F. Identifikasi Kondisi Lingkungan Dan Permasalahan
Dilakukan identifikasi kondisi lingkungan, kondisi sumber daya air dan permasalahan pada wilayah sungai yang bersangkutan, yang mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi sumber daya air, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat serta dunia usaha saat ini. Beberapa hal penting yang harus diidentifikasi meliputi:
1. kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah terkait pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan;  
2. aspek konservasi sumber daya air, khususnya terhadap:
a. tingkat kekritisan daerah aliran sungai (DAS), meliputi prosentase tutupan lahan terhadap luas DAS, laju erosi lahan, tingkat sedimentasi sungai, dan rasio debit maksimum dan minimum;
b. penggerusan garis pantai; dan
 c.  sarana dan prasarana sumber daya air. 
3. aspek pendayagunaan  sumber daya air, khususnya terhadap:
a)      ketersediaan air permukaan dan air tanah;
b)      jaringan dan bangunan irigasi yang ada, yang meliputi luas daerah irigasi, alokasi air irigasi, dan potensi lahan yang dapat dikembangkan;
c)      sumber-sumber air yang tersedia;
d)     pemanfaatan air permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
e)      kemampuan layanan air minum; g. sektor-sektor pengguna air yang dominan beserta
f)       kuantitas penggunaannya;
g)      lokasi daerah yang mengalami kekurangan air dan
h)      daerah yang kelebihan air; dan k. neraca air per-DAS/water district. 
4. aspek  pengendalian  daya  rusak air, khususnya terhadap:
a.       terjadinya bencana, meliputi kejadian bencana (banjir, longsor,  gempa, tsunami, abrasi pantai), wilayah yang rawan terhadap bencana, upaya pengendalian yang telah dilakukan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi;
b.      erosi tebing dan degradasi sungai;
c.       sedimentasi muara sungai; dan pencemaran sungai, yang meliputi kualitas air sungai, jenis, jumlah dan lokasi limbah yang dibuang ke sungai. 
5. aspek sistem informasi sumber daya air dan ketersediaan data sumber daya air yang meliputi kerapatan stasiun hidroklimatologi, jumlah dan kondisi stasiun hidroklimatologi yang berfungsi/rusak, stasiun pengukur tinggi muka air/debit, stasiun pengamatan kualitas air pada sumber air dan badan air, serta keberadaan data series (curah hujan dan debit), keakuratan data dan
G. Analisis Sebagai Dasar Pertimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
a.Analisis dan Metodologi 
Untuk menentukan pola pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam penyusunan beberapa skenario, alternatif pilihan strategi dan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air, diperlukan beberapa analisa yang memiliki ketergantungan dan keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Analisa data dilakukan dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar dan kriteria tertentu yang berlaku. Hasil analisa tersebut berupa asumsi ketersediaan dan kebutuhan sumber daya air di masa yang akan datang.
H. Peninjauan Dan Evaluasi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air  
Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali. Peninjauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pola pengelolaan sumber daya air dapat dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan tujuan yang akan dicapai dan mengukur keberhasilannya. Indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan dari Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk setiap aspek pengelolaan sumber daya air, menggunakan standar dan kriteria yang telah ditetapkan berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar dan kriteria yang jelas sumbernya, memiliki referensi,   dan   ditentukan   berdasarkan   kesepakatan dengan para pemilik kepentingan (stake holder). Berikut pada Tabel 3.1 diberikan contoh beberapa indikator pada masingmasing aspek pengelolaan sumber daya air yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan dan evaluasi pola pengelolaan sumber daya air.  
Hasil tinjauan dan evaluasi terhadap aspek-aspek di atas dapat ditindak lanjuti dalam beberapa contoh alternatif sebagai berikut:
a. apabila hasil tinjauan dan evaluasi tidak menunjukkan adanya rekomendasi perubahan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan pengelolaan sumber daya air tetap berdasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah ditetapkan;
b. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan kebijakan operasional pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM II dan selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang;
c. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat rekomendasi perubahan tujuan pengelolaan sumber daya air, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM I dan selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang; dan
d. apabila hasil tinjauan dan evaluasi terdapat perubahan beberapa skenario dan/atau alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air, harus dilakukan perbaikan untuk disepakati dalam PKM I dan selanjutnya diproses sampai pada penetapan ulang.
I. Kebijakan Operasional Pengelolaan Sda 
Kebijakan operasional yang mencakup 5 (lima) aspek pengelolaan sumber daya air   untuk setiap alternatif pilihan strategi berdasarkan skenario wilayah sungai.  Kebijakan   operasional   pengelolaan   sumber   daya   air ditinjau paling sedikit berdasarkan faktor kondisi ekonomi:
a. Kondisi ekonomi rendah;
b. Kondisi ekonomi sedang; dan
c. Kondisi ekonomi tinggi.












BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air  dilakukan secara terbuka melalui pelibatan berbagai pihak dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang agar pola pengelolaan sumber daya air mengikat berbagai  pihak yang berkepentingan. Perumusan dan penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai atau Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah sungai sesuai dengan tingkat kewenangannya. Dalam penyusunan rancangan pola tersebut dibantu oleh unit pelaksana teknis/dinas yang selanjutnya dibahas bersama melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait antara  lain  lembaga  swadaya masyarakat, perguruan tinggi, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta.
Masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air. Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dibahas, diserahkan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan wilayah sungai untuk ditetapkan.

B.     SARAN
Berdasarkan kesimpulan diatas,saran yang dapat diberikan yaitu semoga tugas ini dapat dijadikan referensi bagi pembaca dan diharapkan kritikan yang bersifat konstruktif sehingga dapat memperbanyak tugas agar menjadi lebih sempurna.


DAFTAR PUSTAKA
  • GWP. 2000. Integrated Water Resources Management. TAC Background Paper No.4. Stockholm:GWP.
  • Azdan, M. Donny, Ir, MA., MS., Ph.D. Perubahan Paradigma Pembangunan Sumber Daya Air dan Irigasi, 2008
  • Bappenas. (2004). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009. Diperoleh dari www.bappenas.go.id.


 

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | Redesigned :Tukang Toko Online
Copyright © 2011. desa darawa kecematan kaledupa selatan/amirullah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger